Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pendundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negera Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 132. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDOENAIA NOMOR 70 TAHUN 1999 TENTANG PEMINDAHAN IBUKOTA DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN DARI WILAYAH DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR KE KECAMATAN RAYA DI WILAYAH DAERAH KABUPATEN SIMALUNGUN I. UMUM
a.seirama dengan gerak laju pembangunan saat ini, Daerah Kabupaten Simalungun tumbuh dan berkembang cepat baik fisik, perekonomian, sosial, budaya maupun jumlah penduduk, Perkembangan pembangunan di Daerah Kabupaten Simalungun perlu terus dipacu dengan menumbuhkan pusat-pusat perekonomian di seluruh wilayah.
b.perkembangan pembangunan di Daerah Kabupaten Simalungun perlu diimbangi dengan pengaturan tata ruang wilayah khususnya bagi pusat pemerintahan/Ibukota Daerah Kabupaten Simalungun. Namun mengingat Ibukota Kabupaten Simalungun saat ini berada dalam wilayah Daerah Kota Pematang Siantar, pengaturan tata ruang tersebut tidak bisa dilaksanakan. Disamping itu dalam wilayah Daerah Kabupaten Simalungun perlu diciptakan pusat-pusat pertumbuhan, pembangunan dan kemasyarakatan di Daerah Kabupaten Simalungun Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memindahkan Ibukota Kabupaten Simalungun selaku pusat seluruh aktivitas pemerintahan dan pembangunan yang masih berasa di wilayah Daerah Kota Pematang Siantar. Sejalan dengan hal tersebut dan sesuai dengan kebijaksanaan Pembangunan nasional, dalam rangka pemerataan pembanguan dan keseimbangan antar wilayah, maka Ibukota/Pusat Pemerintahan Daerah Kabupaten Simalungun yang saat ini berkedudukan di Daerah Kota Pemetang Siantar perlu dipindahkan ke lokasi yang lebih tepat di wilayah Daerah Kabupaten Simalungun.
c.Kecamatan Raya di wilayah Daerah Kabupaten Simalungun dipandang memenuhi syarat untuk menjadi Ibukota Daerah Kabupaten Simalungun yang baru. Dengan ditetapkannya Kecamatan Raya menjadi lokasi Ibukota yang baru diharapkan secara bertahap mendorong terwujudnya keseimbangan pembangunan antar wilayah di Daerah Kabupaten Simalungun.
d.pemindahan Daerah Ibukota Kabupaten Simalungun dari wilayah Daerah Kota Pematang Siantar ke Kecamatan Raya pada dasarnya telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Simalungun sebagaimana ditetapkan delam Keputusan DPRD Kabupaten Daerah TIngkat II Simalungun Nomor 4/DPRD/1996 tanggal 8 Oktober 1996 tentang Persetujuan Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun dari Kotamadya Daerah Tingkat II Pematang Siantar ke Kecamatan Raya. II. PASAL DEMI PASAL