Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2012
- Nomor
- 71
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur untuk Keperluan Angkutan Udara Luar Negeri; Mengingat : 1. Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketentuan mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan avtur untuk keperluan angkutan udara luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur untuk Keperluan Penerbangan Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4506), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 164 SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ASISTEN DEPUTI PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PEREKONOMIAN, SETIO SAPTO NUGROHO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2012 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AVTUR UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UDARA LUAR NEGERI I. UMUM Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dalam Pasal 16B, menentukan bahwa dengan Peraturan Pemerintah atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagian atau seluruh atau dibebaskan. Fasilitas itu diberikan antara lain untuk menampung perjanjian dengan negara lain di bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya. Ketentuan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan avtur untuk keperluan penerbangan internasional tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan angkutan udara luar negeri, oleh karena itu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Avtur untuk Keperluan Penerbangan Internasional perlu diganti. Dalam . . . Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur penyerahan avtur kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional dan penyerahan avtur kepada badan usaha angkutan udara niaga asing, apabila negara tempat kedudukan perusahaan angkutan udara niaga asing tersebut memberikan perlakuan yang sama terhadap badan usaha angkutan udara niaga nasional sesuai dengan asas timbal balik (resiprokal) untuk keperluan angkutan udara luar negeri diberikan fasilitas berupa tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional yang telah diratifikasi. II. PASAL DEMI PASAL
Yang dimaksud dengan “angkutan udara luar negeri” adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya. Yang dimaksud dengan “badan usaha angkutan udara niaga nasional” adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
Cukup jelas.
Cukup jelas
Cukup jelas.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)