Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2012
- Nomor
- 72
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 114
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Percetakan Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia menjadi Perusahaan Umum (Perum) dan diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia, dilanjutkan berdirinya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB III
Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.
. . .
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)