Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 1971
- Nomor
- 74
- Tahun
- 1971
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perkebunan.
BAB V
Peraturan Pemerintah ini mulai beriaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Oktober 1971 Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1971 Sekretaris Negara Republik Indonesia ALAMSJAH Letnan Jenderal TNI -------------------------------- CATATAN Lampiran gambar lihat fisik Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1971/96
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang