Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2001
- Nomor
- 76
- Tahun
- 2001
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 101
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks101PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan berbagai kebijaksanaan dalam upaya pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat di wilayahnya.
Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, merupakan mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.
BAB VI
Dalam menetapkan Peraturan Desa, Badan Perwakilan Desa mengadakan rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Badan Perwakilan Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten dan Peraturan Desa sebelum ditetapkan agar disosialisasikan kepada masyarakat sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat.
BAB VII
Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) terdiri dari :
Membuka PDF…