DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Dicabut

Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2013

Nomor
76
Tahun
2013
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
18

Ringkasan

PP ini mengatur mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan berasal dari: 1) Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Partner; 2) Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Pemeriksa; 3) Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pemeriksaan Keuangan Negara; 4) Pengembangan Desain Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Pemeriksaan Keuangan Negara; 5) Penyediaan Bahan Ajar Tambahan dan Penggunaan Sarana dan Prasarana untuk Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…