Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1986
- Nomor
- 8
- Tahun
- 1986
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 58
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan Negara serta penyelenggaraan pelayanan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, Perusahaan mengadakan (menyelenggarakan) usaha-usaha sebagai berikut :
Setiap kegiatan penyerahan, pemindahtanganan, pembebanan, penghapusan aktiva tetap, penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang, pemberian pinjaman data bentuk dan cara apapun, tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang dapat dilakukan oleh Direksi atas izin Menteri setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)