Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2013
- Nomor
- 83
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Modal Awal untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Mengingat: . . . Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
. . .
Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pelaksanaan pemberian modal awal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 226 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2013 TENTANG MODAL AWAL UNTUK BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN I. UMUM Untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, berdasarkan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial, dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan dibentuk guna menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan dibentuk guna menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, aset BPJS antara lain bersumber dari modal awal dari Pemerintah, yang merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Modal awal dari Pemerintah untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Untuk mendukung operasionalisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Negara Republik Indonesia perlu memberikan modal awal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pemberian modal awal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Dengan . . . Dengan diberikannya modal awal dari Negara kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Modal Awal untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013” adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 yang dicatatkan sebagai penyertaan modal negara lainnya.
Cukup jelas.
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5471
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.