Peraturan Pemerintah (PP) No. 85 Tahun 2001
- Nomor
- 85
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penundaan Ketiga Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
Menunda kembali berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sejak 1 Januari 2002 sampai dengan 30 Juni 2002.
…
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 158. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85 TAHUN 2001 TENTANG PENUNDAAN KETIGA BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM UMUM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 9 Maret 2000. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tersebut telah beberapa kali ditunda, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2001, yang seharusnya berlaku sejak tanggal 9 Maret 1998 ditunda pemberlakuannya sampai dengan tanggal 31 Desember 2001. Sesuai dengan status Kawasan Berikat (Bonded Zone), maka kemudahan yang diberikan terbatas kepada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor, sedangkan kegiatan yang bukan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor termasuk penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak untuk tujuan konsumsi dalam negeri dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dengan adanya rencana Pemerintah untuk menjadikan Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, sebagai respon positif atas aspirasi yang berkembang di masyarakat, maka perlu dilakukan penundaan kembali pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tersebut sejak tanggal 1 Januari 2002 sampai dengan tanggal 30 Juni 2002. PASAL DEMI PASAL … PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4166.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)