f.Melakukan tindakan perlindungan bagi pekerjaan sehingga tidak mendapat penyinaran lebih dari 0,l rem setiap minggu, atau tidak lebih dari 5 rem setahun. Pasal 13. Pemegang ijin bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul sebagai akibat pemakaian isotop dan radiasi, baik atas diri orang atau harta-benda. PENYIMPANAN Pasal 14. Isotop harus disimpan dalam suatu tempat yang dibuat tertutup sehingga penyinaran pada permukaan tidak lebih dari 7 rem per jam. Pasal 15. Setiap pemegang ijin yang memakai isotop dan radiasi dan sementara tidak bekerja dengan isotop harus: a.Menyimpan isotop dalam wadah yang khusus dan tahan korosi radiasi dan suhu tinggi sesuai dengan tingkat keracunan dari isotop yang bersangkutan. b.Meletakkan wadah yang berisi isotop dalam suatu wadah luar yang cukup menahan isi wadah dalam, kecuali sudah tidak ada kemungkinan lagi bahwa wadah dalam akan bocor. c.Menempelkan pada setiap wadah yang berisi isotop, suatu tanda bahaya radiasi (trefoil), dengan keterangan: 1.macam dan jumlah isotop dalam wadah; 2.tanggal pengukuran terakhir dilakukan dan aktivitasnya; 3.nama orang atau badan yang menguasai isotop. Pasal 16. Wadah luar harus dibuat dari bahan-bahan yang ditentukan oleh instansi yang berwenang. PENGANGKUTAN Pasal 17. Dalam peraturan ini isotop dibagi dalam 4 (empat) golongan: Golongan I, isotop dengan tingkat radio-toksisita sangat tinggi. Golongan II, isotop dengan tingkat radio-toksisita tinggi. Golongan III, isotop dengan tingkat radio-toksisita sedang. Golongan IV, isotop dengan tingkat radio-toksisita rendah. Isotop-isotop mana yang termasuk dalam golongan-golongan yang tersebut dalam ayat 1, terdapat dalam Lampiran I peraturan ini. Pasal 18. Isotop dari semua golongan yang akan diangkut baik melalui darat, laut maupun udara harus dibungkus, diberi penahan radiasi dan tanda yang jelas meliputi tanda bahaya radioaktip, jenis isotop radioaktip dan besarnya radioaktivita sesuai dengan Lampiran II peraturan ini. Selain itu harus diterangkan juga besarnya radioaktivita pada permukaan luar bungkusan, jarak aman, besarnya dosis pada jarak satu meter serta disebutkan nama dan alamat penerima. Pasal 19. 1.Isotop yang akan diangkut harus dibungkus dalam suatu wadah dalam yang dilapisi dengan kertas serap yang dimasukkan lagi dalam wadah luar serta diberi penahan radiasi. 2.Bahan dan ukuran dari wadah luar ditentukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan golongan dari isotop. Pasal 20. Besarnya radiasi dari isotop pada jarak satu meter dari setiap titik dari permukaan bungkusan luar selama pengangkutan tidak boleh melebihi: a.10 mr/jam untuk sinar gamma dan sinar X; b.setara dengan 10 mr/jam untuk sinar beta. Pasal 21. Kecuali dengan ijin dari instansi yang berwenang, pengangkutan isotop tidak boleh melebihi 2000 milli curie dalam satu wadah. Pasal 22. Hal-hal yang belum diatur dalam bab ini, diatur dalam peraturan pengangkutan yang akan ditentukan oleh Pemerintah. PENGURUSAN SAMPAH RADIOAKTIP Pasal 23. Sampah radioaktip harus dikumpulkan, disimpan dan dibuang, pada tempat dan dengan cara sebagai ditentukan dalam peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. KETENTUAN PIDANA. Pasal 24. Pelanggaran atas ketentuan pasal 2, 12, 14, 18, 19, 20, 23 dan 25 yang merugikan kepentingan umum, diancam dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau kurungan pengganti selama-lamanya 3 (tiga) bulan. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 25. Dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, setiap orang atau badan, yang memakai isotop dan radiasi harus melaporkan pada instansi yang berwenang. Pasal 26. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 1969. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 1969. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1969 TENTANG PEMAKAIAN ISOTOP RADIOAKTIP DAN RADIASI. PENJELASAN UMUM: 1.Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka penggunaan isotop radioaktip dan radiasi dibanyak lapangan penghidupan di Indonesia, seperti bidang pertanian, kedokteran, biologi, pendidikan, penelitian, industri dan lain-lain, makin lama makin meluas. Misalnya saja dibidang pertanian, dengan mempergunakan isotop radioaktip pada butir-butir padi kita sekarang dapat memperbesar hasil dan mempertinggi mutu padi tersebut. Di bidang kedokteran isotop radioaktip dapat dipergunakan sebagai "tracer" pada diagnose suatu penyakit, atau pengobatan (therapi) penyakit kanker. Di dalam industri mutu suatu barang dapat diperbaiki, umpama: pada industri plastik. Dengan mempergunakan radiasi, zat plastik dapat dibuat tahan panas, sehingga dapat dipakai untuk keperluan hidup sehari-hari secara lebih luas. Ini adalah sekedar contoh saja untuk menjelaskan kemampuan isotop dan radiasi diberbagai bidang. 2.Di samping manfaat yang serba guna itu, pemakaianya membawa akibat bahaya radiasi. Manusia telah lama kenal pada radiasi alam, akan tetapi radiasi dari reaksi atom atau partikel- partikel yang padat baru diketahui dengan mulainya penggunaan tenaga atom. Seperti diketahui, ada beberapa bentuk utama dari radiasi, yang digunakan: alpha, beta, gamma dan sinar X. Partikel alpha yang terdiri dari 2 proton dan 2 neutron tidak dapat terpencar jauh, sehingga dengan beberapa lembar kertas saja daya tembusnya telah dapat dicegah, partikel beta yang terdiri dari elektron-elektron yang keluar dari inti atom radioaktip dapat terpencar lebih jauh lagi, sehingga daya tembusnya sudah bisa dicegah dengan suatu lembar alumunium yang tipis. Yang paling berbahaya adalah sinar gamma dan sinar X, karena sinar-sinar tersebut dapat menembus baik kertas maupun aluminium, sehingga untuk mencegah daya tembusnya diperlukan timbal atau beton yang tebal untuk menahan sinar-sinar tersebut. Dalam hal ini bahayanya terletak pada kemamuan untuk menimbulkan ionisasi pada zat-zat yang dilaluinya. Jika radiasi itu menembus tubuh manusia dalam dosis yang besar, maka radiasi itu akan merusak sel-sel tubuh manusia dedemikian rupa sehingga kerusakan itu lebih besar/banyak jika dibandingkan dengan pergantian sel-sel baru yang bisa dilakukan. Untuk mencegah bahaya ini, maka kepada para petugas dalam instalasi atom diwajibkan untuk bekerja dengan cermat dan mentaati cara-cara kerja yang semestinya. Pada waktu ini pengetahuan tentang sifat-sifat radiasi, effek biologi yang ditimbulkannya, konsentrasi-konsentrasi batas dari zat radioaktip dalam udara, air dan tubuh manusia yang masih dapat diterima, sudah sedemikian rupa sehingga adalah perlu bagi Pemerintah untuk menetapkan norma-norma bagi cara kerja yang aman. Dengan adanya pengawasan oleh Pemerintah dengan cara registrasi dan lisensi, para pemakai isotop radoktip dan radiasi diharuskan untuk mentaati norma-norma bagi cara bekerja yang cermat dan aman tersebut. Dengan kata lain, ujuan pengawasan bagi Pemerintah tidak lain ditunjuk kepada perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi para petugas dan penduduk sekitarnya. 3.Sehingga persoalannya adalah bagaimanakah caranya mengusahakan agar dosis yang diterima oleh petugas atau masyarakat sekitarnya untuk semua macam radiasi meng-ion menjadi serendah mungkin, karena ini adalah masalah kepentingan umum terhadap kesehatan dan keselamatannya. Soal kepentingan tersebut di atas adalah tugas Pemerintah untuk menjamin dan mengawasinya, dalam hal ini Badan Tenaga Atom Nasional ditetapkan sebagai Instansi yang tertinggi dalam soal tenaga atom (Pasal 6 Undang-undang Nomor 31 tahun 1964). 4.Oleh karena itu dalam hal isotop radioaktip dan radiasi ini ditentukan bahwa setiap pemakain isotop dan radiasi yang meliputi perbuatan penguasaan, penggunaan, peredaran, penyerahan, pengangkutan dan lain-lain perbuatan yang bersangkutan dengan isotop dan radiasi, hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Instansi yang berwenang. Akan tetapi sebelum memberi ijin dipertimbangkan terlebih dahulu apakah permohonan sudah memenuhi syarat- syarat sebagai yang disebutkan dalam pasal 6. Dengan demikian dapat diadakan pengawasan terhadap setiap pemakaian isotop dan radiasi. 5.Pencantuman ketentuan pidana dalam peraturan ini dimaksudkan untuk benar-benar mengejar effektivitas dalam mengejar tujuan ini, yaitu perlindungan bagi petugas radiasi dan masyarakat sekitarnya terhadap bahaya radiasi. PASAL DEMI PASAL: Pasal 1. Di dalam peraturan ini juga termasuk isotop radioaktip alam seperti: uranium, thorium dan lain-lain isotop yang perlu untuk bahan bakar reaktor atom. Penyebutan perbuatan-perbuatan apa yang dimaksudkan dalam pengertian pemakaian itu, bukanlah limitatip, artinya lain-lain perbuatan yang bersangkutan dengan isotop dan radiasi, juga termasuk, seperti perbuatan import dan export. Pasal 2. Cukup jelas. Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4. Yang dimaksud dengan badan yang bekerja di bawah Instansi yang berwenang ialah badan yang secara hierarchis bekerja dan pertanggung-jawab pada Instansi yang berwenang. Sedangkan pembebasan yang berdsarkan kerjasama dengan Instansi yang berwenang hanya diberikan sepanjang perbuatan itu tidak menyimpang dari tujuan kerjasama. Selain dari pada itu pemakaian isotop-radiasi hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 2. Pasal 5. Pada hakekatnya pemegang ijin isotop dan radiasi, mungkin merupakan badan, seperti: lembaga-lembaga penelitian dan/atau pendidikan, rumah sakit, Instansi-instansi perusahaan, baik swasta maupun Pemerintah, atau perseorangan, seperti Dokter dan Apotheker. Pasal 6. Dengan instalasi atom dimaksudkan tempat, bangunan atau kompleks dimana terdapat segala atau sesuatu kegiatan dalam lapangan tenaga atom. Pengertian instalasi atom di sini dengan tidak menyimpang dari pengertian tersebut dalam Undang-undang Pokok Tenaga Atom adalah tempat, bangunan atau kompleks dimana terdapat segala atau sesuatu kegiatan pemakaian isotop dan radiasi. Jadi meliputi laboratorium isotop, tempat-tempat pesawat sinar X untuk keperluan diagnose atau therapi, dan sebagainya. Termasuk dalam perlengkapan proteksi radiasi adalah pakaian penahan radiasi, seperti: pakaian laboratorium, rubber gloves dan sebagainya, dan alat-alat pengukur radiasi, seperti film badge, pocket dosimeter dan sebagainya. Pasal 7. Untuk menghindarkan penyalahgunaan ijin yang diberikan maka ditentukan dalam ayat terakhir bahwa ijin hanya dapat dipergunakan sendiri oleh Pemegangnya. Pasal 8. Jika pemegang ijin tidak lagi memenuhi syarat-syarat dan/atau kewajiban-kewajiban sebagai yang ditentukan dalam peraturan ini maka kepadanya masih diberi kesempatan untuk memenuhi syarat-syarat dan/atau kewajiban tersebut dengan memberikan peringatan atau pembekuan ijin untuk waktu yang ditentukan, sebelum dilakukan tindakan pencabutan. Pasal 9. Cukup jelas. Pasal 10. Cukup jelas. Pasal 11. Cukup jelas. Pasal 12. Penegasan kewajiban-kewajiban ini perlu agar supaya pemakaian isotop tetap berada dalam keadaan aman cara kerjanya dengan tidak membahayakan pekerjanya sendiri, penduduk sekitarnya maupun harta-benda. Oleh karena itu antara lain, ada kewajiban untuk menerima Inspeksi Ahli-hali dari instansi yang berwenang. Kepada tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah atau memperkecil bahaya yang timbul akibat pemakaian isotop dan radiasi tersebut termasuk pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sebelum kerja atau periodis, pengukuran kwalitatif dan kwantitatif kontaminasi lingkungan kerja atau umum oleh bahan- bahan radio-isotop, monitoring dan lain-lain. Pasal 13. Ketentuan ini diperlukan untuk pentingan pihak yang dirugikan [Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar. Untuk dapat menampilkan format gambar tersebut, tekanlah TAB dan kemudian tekan ENTER] Pasal 20. Antara setiap titik pada permukaan bungkusan sampai sejauh 1 (satu) meter, tidak boleh ada benda lain yang berada diantaranya. Pasal 21. Cukup jelas. Pasal 22. Peraturan tentang pengangkutan bahan-bahan radioaktip yang lebih lengkap ditentukan kemudian. Sebelumnya peraturan tersebut di atas dikeluarkan oleh Pemerintah, maka keterangan-keterangan teknis tentang pengangkutan bahan-bahan radioaktip dapat diperoleh pada instansi yang berwenang. Pasal 23. Cukup jelas. Pasal 24. Cukup jelas. Pasal 25. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. Halaman 1-25 LAMPIRAN I ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1969 tentang PEMAKAIAN ISOTOP RADIOAKTIP DAN RADIASI. Penggolongan radionuklida-radionuklida untuk maksud-maksud pengangkutan. Keterangan: 1.Keaktipan jenis dimaksudkan untuk bahan-bahan yang terdiri dari nuklida-nuklida yang tertera dalam daftar. 2.Tanda (*) menunjukkan bahwa radionuklida tersebut telah di tempatkan pada suatu golongan dalam tabel pada penjelasan Pasal 17. (a):Tidak ditekan berarti pada tekanan tidak melampaui satu atmosfir absolut pada 0°C daripada permukaan air laut. Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1969 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1969/18; TLN NO. 2892