Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1978
- Nomor
- 9
- Tahun
- 1978
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN:… MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO.
BAB I
Perusahaan Negara Pos dan Giro yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965 berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960, dengan Peraturan Pemerintah ini dilanjutkan berdirinya dan ditetapkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum Pos dan Giro, disingkat PERUM POS DAN GIRO.
BAB II
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Tujuan Perusahaan ialah membangun, mengembangkan, dan mengusahakan pelayanan pos dan giropos guna mempertinggi kelancaran hubungan-hubungan masyarakat untuk menunjang pembangunan negara dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional dan mencapai masyarakat adil dan makmur.
Dengan mengindahkan azas-azas ekonomi serta terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan usaha-usaha sebagai berikut :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Pemerintah (PP)