Peraturan Pemerintah (PP) No. 97 Tahun 2013
- Nomor
- 97
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada ASEAN Infrastructure Fund; Mengingat: . . . Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada ASEAN Infrastructure Fund yang penyertaan modal awal Negara Republik Indonesia ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund.
. . .
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada ASEAN Infrastructure Fund sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 249
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.