Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2020
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten; c Mengingat: . . . Menetapkan 1. 2. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922\; MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1991 TENTANG TATA CARA PERMINTAAN PATEN DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1993 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PATEN.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun l99l tentang Tata Cara Permintaan Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3444) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun t993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3517) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2O2O PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2O2O MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 69 Salinan sesuai dengan aslinYa KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA ti Bidang Hukum dan ang-undangan, rtd na Djaman PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2O2O TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1991 TENTANG TATA CARA PERMINTAAN PATEN DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1993 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PATEN I. UMUM Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten. Namun dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, kedua Peraturan Pemerintah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, baik nasional maupun internasional, sehingga perlu dicabut. Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten mengamanatkan pengaturan mengenai syarat dan tata cara pengajuan permohonan paten untuk diatur dengan Peraturan Menteri. II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6478
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Bupati (Perbup)