Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1955
- Nomor
- 19
- Tahun
- 1955
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan : Menetapkan. PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN PEMBEBASAN DARI BEA- MASUKDAN BEA-KELUAR-UMUM UNTUK KEPERLUAN GOLONGAN-GOLONGAN PENJABAT DAN AHLI BANGSA ASING YANG TERTENTU. Pasal 1. Tidak akan dipungut bea-masuk terhadap I. barang-barang yang dipergunakan untuk pemakaian sendiri dari: A. Penjabat-penjabat, yang bekerja pada dan ahli-ahli bukan penjabat yang melakukan tugas penting untuk:
Pasal ini menetapkan, bahwa ketentuan-ketentuan biasa yang berlaku terhadap pemasukan dan pengeluaran barang-barang dengan tidak dikurangi tetap akan berlaku, yakni melakukan pemberitahuan pemasukan dan pengeluaran.
Mengandung (maksud dalam pemberian izin untuk melakukan perubahan terhadap tujuan (penjualan, menghadiahkan, meminjamkan, dan sebagainya) mengenai barang-barang seperti mobil, frigidaire, piano, radio dan sebagainya, mengadakan syarat, bahwa bea-masuk atas barang-barang tersebut tetap terhutang jika perubahan tujuan tadi dilakukan dalam masa 2 tahun setelah pemasukannya. Bea-masuk dalam hal demikian akan dihitung menurut harga pada saat saat barang-barang tadi dijual dan sebagainya dan dengan mengingat peraturan-peraturan yang berlaku mengenai hal ini.
Ayat 1Untuk menghindarkan bahwa setiap kali jika diadakan perjanjian dengan organisasi-organisasi luar negeri atau orang bangsa asing yang baru harus diselesaikan dengan usul Peraturan Pemerintah, maka dalam ayat dari pasal ini Menteri Keuangan diberi kekuasaan untuk mengumumkan nama-nama dari organisasi-organisasi dan orang-orang yang berhubungan dengan peraturan pembebasan ini. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1955 NOMOR 40 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 821
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)