1.UMUM. 1.Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1967 (L.N. tahun 1967 Nomor 27) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1967 (L.N. tahun 1967 Nomor 29) telah ditetapkan peraturan- peraturan tentang perbaikan gaji bagi Menteri Negara dan Ketua/Wakil Ketua/Anggota D.P.R.-G.R. Gaji/gaji kehormatan berdasarkan peraturan baru itu akan menjadi dasar untuk menetapkan pensiun-pokok bagi Menteri Negara dan Ketua/Wakil Ketua/Anggota D.P.R.-G.R. yang akan berhenti setelah 1 Januari 1968. 2.Berhubung dengan itu, maka pensiun-pensiun pokok yang ditetapkan atas dasar gaji-gaji lama yang berlaku sebelum 1 Januari 1968, perlu dinaikkan dan disesuaikan dengan pensiun yang dapat diberikan atas dasar peraturan-peraturan gaji baru. 3.Penyesuaian itu didasarkan atas imbangan antara gaji menurut peraturan yang berlaku mulai 1 Januari 1968 dan gaji-gaji yang berlaku sebelum 1 Januari 1968, yaitu berturut-turut: 3.1.a.gaji Menteri Republik Indonesia lama = Rp. 900,- sebulan. 3.1.b.Peraturan-peraturan gaji/gaji kehormatan yang berlaku antara 1 Januari 1950 dan 1 Mei 1952, yakni: 3.1.1.Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1950 (L.N. tahun 1950 Nomor 15); R.I.S. mulai 27 Desember 1949, gaji Menteri = Rp. 1.500,- 3.1.2.Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1950 (L.N. tahun 1950 Nomor 69) mulai 6 September 1950; gaji Menteri = Rp. 1.500,- 3.1.3.Undang-undang Nomor 4 tahun 1950, mulai 1 Pebruari 1950; 3.1.3.1. Gaji Ketua D.P.R. = Rp.1.500,-; 3.1.3.2. Gaji Wakil Ketua = Rp. 750,-; 3.1.3.3. Gaji Anggota = Rp. 750,-; 3.1.4.Undang-undang Nomor 6 tahun 1951 (L.N. tahun 1951 Nomor 40) mulai 1 Januari 1951; 3.1.4.1. Gaji Ketua D.P.R. = Rp.1.750,-; 3.1.4.2. Gaji Wakil Ketua = Rp.1.000,-; 3.1.4.3. Gaji Anggota = Rp.1.000,-; 3.2.Peraturan gaji/gaji kehormatan yang berlaku antara 1 Mei 1952 dan 1 Mei 1957. 3.2.1.P.P. Nomor 37/1952 (L.N. 1952 Nomor 54) mulai 1 Mei 1952 gaji Menteri = Rp. 1.800,- 3.2.2.U.U. Nomor 10 tahun 1952 (L.N. 1952 Nomor 35) mulai 1 Mei 1952. 3.2.1.1. Gaji Ketua D.P.R. = Rp. 2.000,-; 3.2.2.2. Gaji Wakil Ketua D.P.R. = Rp. 1.200,-; 3.2.2.3. Gaji Anggota D.P.R. = Rp. 1.200,-; 3.2.3.U.U. Nomor 2/1954 (L.N. 1954 Nomor 9) mulai 1 Januari 1954: 3.2.3.1. Gaji Ketua D.P.R. = Rp. 2.100,-; 3.2.3.2. Gaji Wakil Ketua D.P.R. = Rp. 1.500,-; 3.2.3.3. Gaji Anggota DPR = Rp. 1.500,-; 3.3.Peraturan gaji/gaji kehormatan yang berlaku antara 1 Mei 1957 dan 1 Januari 1961. 3.3.1.P.P. Nomor 14/1957 (L.N. 1957 Nomor 23) mulai 1 Mei 1957 Gaji Menteri = Rp. 3.000,- 3.3.2.U.U. Nomor 12/1959 (L.N. 1959 Nomor 35) mulai 1 Mei 1959 gaji Menteri = Rp, 3.000,- 3.3.3.U.U. Nomor 16/1958 (L.N. 1958 Nomor 142) mulai 1 Juli 1957; 3.3.3.1. Gaji Ketua D.P.R. = Rp.2.800,-; 3.3.3.2. Gaji Wakil Ketua D.P.R.= Rp.2.000,-; 3.3.3.3. Gaji Anggota D.P.R. = Rp.2.000,-; 3.3.4.U.U. Nomor 81/1958 (L.N. 1958 Nomor 145) mulai 1 Oktober 1958; 3.3.4.1. Gaji Ketua D.P.R. = Rp.3.250,-; 3.3.4.2. Gaji Wakil Ketua D.P.R.= Rp.2.750,-; 3.3.4.3. Gaji Anggota D.P.R. = Rp.2.750,-; 3.4.Peraturan Gaji yang berlaku antara 1 Januari 1961 sampai 1 Januari 1968; 3.4.1.P.P. Nomor 207/1961 (L.N. 1961 Nomor 248) mulai 1 Januari 1961 gaji Menteri = Rp. 5.000,-; 3.4.2.P.P. Nomor 209/1961 (L.N. 1961 Nomor 250) mulai 1 Januari 1961: 3.4.2.1. Gaji Ketua D.P.R. = Rp. 6.000,-; 3.4.3.3. Gaji Wakil Ketua D.P.R. = Rp. 4.500,-; 3.4.2.3. Gaji Anggota D.P.R. = Rp. 3.500,-;