Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2026
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP No. 55 Tahun 2022.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP No. 55 Tahun 2022.
Memuat teks peraturan…
Menetapkan BUK TNDONESIA
(l) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat linal. (21 Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar O,5% (nol koma lima persen).
(l) Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (l) merupakan:
Pemberian suap, gratifrkasi, dan/ atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan/ atau tindak pidana suap, antara lain berupa pembrian kepada pejabat, pegawai negeri, atau penyelenggara negara. Pemberian suap, gratifikasi, dan/ atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun kepada pejabat publik asing bertentangan dengan adat kebiasaan pedagang yang baik dan ketentuan internasional yang mengatur mengenai anti-korupsi, sehingga bukan biaya untuk menagih, dan Yang. . . memelihara penghasilan. -J- Yang dimaksud dengan "pejabat publik asing" merupakan setiap orang yang ditunjuk atau dipilih untuk memegang suatu jabatan legislatif, eksekutif, administrasi, atau yudisial suatu negara asing, atau setiap orang yang menjalankan fungsi publik untuk suatu negara asing, termasuk badan publik atau perusahaan publik, serta setiap pejabat atau perwakilan dari organisasi intemasional publik. Angka 3
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Contoh: Tuan A memiliki keahlian sebagai pemain piano. Dalam hal Tuan A mengajar piano untuk dan atas namanya sendiri untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan ke{a, Tuan A menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Penghasilan T\ran A dari mengajar piano dikecualikan dari penghasilan usaha yang dikenai Paja} Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Namun demikian, dalam hal T\ran A memiliki usaha kursus piano dan mempekerjakan orang lain, penghasilan dari usaha tersebut bukan merupakan penghasilan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Huruf a Yang dimaksud dengan "tenaga ahli" yaitu orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus yang dalam memberikan jasa berdasarkan keahliannya atau jasa profesional tersebut tidak terikat oleh hubungan kerja. Hurrf b. . . Huruf b CukuP jelas. Huruf c CukuP jelas' Huruf d CukuP jelas- Huruf e CukuP jelas. Huruf f CukuP jelas. Hurufg CukuP jelas. Huruf h CukuP jelas. Hurufi CukuP jel,as. Hurufj CukuP jelas' Huruf k CukuP jeLas. turgka 4
Ayat (1) Huruf a CukuP jelas. Hurufb Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang mengacu Pada ketentuan Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenar perseroan perorangan' Wajib Pajak badan berbentuk koPerasi mengacu pada ketentuan peraturan yang mengatur mengenai koPerasi. Ayat (2) Huruf a CukuP jelas. Hurufb. . . REPUEUK INDONESIA Huruf b Contoh: Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Contoh: ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Huruf f Contoh: Tuan C seorang konsultan pajak mendirikan Perseroan Perorangan CK. Perseroan perorangan tersebut menjalankan usaha memberikan jasa konsultan pajak. Mengingat jasa yang diberikan oleh perseroan perorangan tersebut sama dengan jasa yang diberikan Tuan C sehubungan dengan pekerjaan bebas berupa jasa konsultan pajak, maka perseroErn perorErngan tersebut tidak termasuk Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Tuan D menjalankan usaha perdagangan alat komunikasi. T\ran D mendirikan Perseroan Perorangan DJ dan Perseroan Perorangan DX. Keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Tuan D, Perseroan Perorangan DJ, dan Perseroan Perorangan DX dalam 1 (satu) Tahun Pajak berjumlah Rp6.OOO.O0O.OOO,OO (enam miliar rupiah) sehingga TUan D, Perseroan Perorangan DJ, Perseroan Perorangan DX, dan perseroan perorangan yang didirikan Tuan D setelahnya, tidak termasuk Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Koperasi AB memiliki usaha penjualan bahan pangan dan kebutuhan rumah tangga, terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 2 Mei 2028. Koperasi AB dapat dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu sejak Tahun Pajak 2O28 sampai dengan Tahun Pajak 2O31. Untuk Tahun Pajak2o32 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya, Koperasi AB dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal !7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Contoh: Melar{utkan contoh pada penjelasan ayat (2) huruf e di atas, dalam hal keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Tuan D, Perseroan Perorangan DJ, dan Perseroan Perorangan DX pada Tahun Pajak 2026 berjumlah Rp6.OOO.OOO.OOO,O0 (enam miliar rupiah), mulai Tahun Pajak2o27, Tuan D, Perseroan Perorangan D.I, Perseroan Perorangan DX, dan perseroan perorErngan yang didirikan T\ran D setelah Tahun Pajak 2026 tidak termasuk Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 5
Ayat (1) Contoh 1: Perseroan Perorangan XY terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 2O September 2026. Selama Tahun Pajak 2026, Perseroan Perorangan XY menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha persewaan gedung yang dikenai Pajak Penghasilal yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dan dari usaha perdagangan alat-alat kebersihan bangunan dengan perincian sebagai berikut:
Dihapus. Contoh: Tuan A selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagai notaris dengan peredaran bruto sebesar Rp3.00O.0OO.0OO,0O (tiga miliar rupiah). T\ran A juga memiliki Perseroan Perorangan M yang selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha industri makanan ringan dengan peredaran bruto sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Nyonya Y, istri T\ran A, selama Tahun Pajak 2O26 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha butik pakaian dengan peredaran bruto sebesar Rp2.OOO.0OO.OO0,O0 (dua miliar rupiah). Nyonya Y juga memiliki Perseroan Perorangan YS yang selama Tahun Pajak 2026 menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha restoran waralaba dengan peredaran bruto sebesar Rp5OO.OO0.OO0,O0 (lima ratus juta rupiah). Untuk Tahun Pajak 2O27, Perseroan Perorangan AZ, Nyonya Y, dan Perseroan Perorangan YS tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini karena jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas T\ran A dan Nyonya Y sebagai suami istri, beserta perseroan perorangan yang didirikan mereka pada Tahun P ajak 2026 sebesar Rp6. 5OO. OO0. 0O0,OO (enam miliar lima ratus juta rupiah) telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Pasal II Angka I Hurufa. . . EUK INDONESIA Hurufa Contoh: Trran S yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 2O Juni 2018 hanya memiliki usaha toko kelontong denga.n peredaran bruto tidak pemah melebihi Rp4.80O.0OO.OOO,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sehingga penghasilan dari usaha tersebut dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat linal sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, sampai dengan Tahun Pajak 2O24. Tuan S untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajek 2026 dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sepanjang peredaran bruto atas penghasilan dari usaha toko kelontongnya pada Tahun Pajak 2024 dan Tahun Pajak 2025 tidak melebihi Rp4.8OO.OOO.OOO,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Huruf b Contoh: Koperasi DEF yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 16 Juni 2O23 hanya memiliki usaha simpan pinjam dengan peredaran bruto tidak pernah melebihi Rp4.800.00O.OOO,OO (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sehingga penghasilan dari usaha tersebut dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat linal sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentarry Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan sampai dengan Tahun Pajak 2026. Koperasi DEF untuk Tahun Pajak 2027 sampai dengan Tahun Pajak 2029 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sepanjang peredaran bruto atas penghasilan dari usaha simpan pinjam pada Tahun Pajak sebelumnya tidak melebihi Rp4.8OO.OO0.OOO,O0 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Contoh: Persekutuan Komanditer (CV) AB hanya memiliki usaha penjualan gerabah dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 20 Juni2O23. Peredaran Peredaran bruto yang diperoleh CV AB:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)