Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1957
- Nomor
- 21
- Tahun
- 1957
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH UNTUK PENGELUARAN SURAT PERBENDAHARAAN.
Selama tahun 1957 dapat dikeluarkan surat perbendaharaan dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang berikut : Pasal 1. Tergantung pada kebutuhan, segala sesuatu berhubung dengan keadaan hutang negara pada Bank Indonesia, dapat dikeluarkan, di atas jumlah tersebut dalam Pasal 4, bilyet-bilyet perbendaharaan sebagai jaminan untuk persekot-persekot yang diberikan kepada negara berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953. Dengan cara yang sama seperti termaksud dalam ayat yang lalu, bilyet-bilyet perbendaharaan dapat dikeluarkan sebagai jaminan untuk persekot-persekot yang diberikan kepada negara c.q. kepada Dana Alat-alat Pembayaran Luar Negeri atas dasar Pasal 18 Ordonansi Alat-alat Pembayaran Luar Negeri 1940 (Lembaran Negara 1940 Nomor 205).
Di samping surat perbendaharaan yang dimaksudkan dalam Pasal 1 dan 2, dapat dikeluarkan surat-surat perbendaharaan setinggi- tingginya dua milyard lima ratus juta rupiah berhubung dengan turut sertanya Indonesia dalam International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development.
Selainnya surat perbendaharaan yang dikeluarkan berdasarkan Pasal-pasal 1 sampai 3 dari Peraturan Pemerintah ini, dibolehkan pula beredar bersamaan surat-surat perbendaharaan setinggi- tingginya lima ratus juta rupiah.
Bilyet-bilyet perbendaharaan dan promes-promes perbendaharaan dibagi-bagi dalam lembaran-lembaran dari Rp. 1.000,-, Rp. 5.000,-, Rp. 10.000,-, Rp. 25.000,-, Rp. 50.000,-, Rp. 100.000,-, Rp. 500.000,-, Rp. 1.000. 000,-, Rp. 5.000.000,- dan Rp. 10.000.000,-. Jika ternyata perlu, dapat juga dikeluarkan bilyet-bilyet perbendaharaan dan promes-promes perbendaharaan dalam lembaran- lembaran lebih tinggi.
Pengeluaran surat-perbendaharaan akan dilakukan dengan jalan penempatan di bawah tangan.
Menteri Keuangan diberi kuasa pada pengeluaran surat- perbendaharaan di bawah tangan jika dianggap perlu mengadakan syarat dan dengan memasukkan clausule yang bersangkutan dalam keterangan bersama yang akan dibuat menurut ayat (4) Pasal 4 Ordonansi surat perbendaharaan 1928 (Lembaran Negara Nomor 21) menetapkan, bahwa surat perbendaharaan tidak dapat dijual atau digadaikan pada Bank Indonesia, dan terhadap surat perbendaharaan ini, jika dianggap perlu, dalam keterangan bersama tersebut mencantumkan syarat-syarat : Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUKARNO PERDANA MENTERI, ttd. ALI SASTROAMIDJOJO MENTERI KEUANGAN ai. ttd. DJUANDA Diundangkan pada tanggal 10 Mei 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd. G.A. MAENGKOM PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1957 TENTANG PENGELUARAN SURAT PERBENDAHARAAN UNTUK TAHUN 1957 Peraturan Pemerintah ini adalah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam tahun 1955 dengan Peraturan Pemerintah tanggal 7 Desember 1955 No. 34 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 79). Juga tahun ini pengeluaran surat perbendaharaan dalam pasar uang bebas berada di bawah maksimum ada Rp. 500,- juta yang diperkenankan dengan Peraturan Pemerintah No. 34 tersebut di atas. Menurut taksiran, di dalam tahun 1957 tidak akan terjadi perubahan-perubahan yang begitu penting mengenai soal ini. Oleh karena itu juga buat tahun 1957, sesuai dengan peraturan untuk 1956, maksimum dalam pasal 4 tetap dipertahankan, yakni Rp. 500 juta. Diketahui Menteri Kehakiman Ttd. G.A. MAENGKOM LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1957 NOMOR 55 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA 1286
Membuka PDF…