Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah Tentang Pendirian Universitas Andalas Di Bukittinggi. Pasal 1. Di Bukittinggi didirikan Universitas yang terdiri atas :
a.Fakultas Pertanian di Payakumbuh (nama dulu: Perguruan Tinggi Pertanian);
b.Fakultas Kedokteran di Bukittinggi;
c.Fakultas Ilmu Pasti dan Alam di Bukittinggi;
d.Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat di Padang.
e.Fakultas-fakultas lain, yang jenis dan tempatnya ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (selanjutnya disebut Menteri);
f.dan yang meliputi Perguruan Tinggi Pendidikan Guru di Batusangkar Pasal 2.
(1)Presiden Universitas menyelenggarakan organisasi Universitas Andalas menurut garis-garis yang ditentukan oleh Menteri dalam batas-batas peraturan dan konpensi yang berlaku bagi Universitas Negeri;
(2)Presiden Universitas mengadakan dan memelihara perhubungan yang baik dengan Perguruan Tinggi Pendidikan Guru yang diliputinya itu menurut garis-garis besar peraturan perguruan tinggi dan pedoman yang ditentukan oleh Menteri. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1956. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1956. Wakil Presiden Republik Indonesia, ttd. MOHAMMAD HATTA Menteri Pendidikan, Pengajaran Dan Kebudayaan, ttd. SARINO MANGUNPRANOTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1956. Menteri Kehakiman. ttd. MULJATNO PENJELASAN Hasrat masyarakat Sumatera-Tengah sungguh besar sekali untuk memberi lanjutan pelajaran pada perguruan tinggi, ternyata dari pendirian perguruan-perguruan tinggi yang tersebut di bawah ini :
a.Perguruan Tinggi Pendidikan Guru di Batusangkar;
b.Perguruan Tinggi Pertanian di Payakumbuh;
c.Fakultas Kedokteran di Bukittinggi;
d.Fakultas Ilmu Pasti dan Ilmu Alam di Bukittinggi dan
c.Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat di Padang. Nama "Fakultas" di sini tidak berarti bahwa fakultas-fakultas itu sudah tergabung dalam suatu Universitas yang telah ada, melainkan hanya memberi gambaran atau membuktikan, bahwa masyarakat di sana memberi dorongan yang kuat kepada Pemerintah untuk dalam waktu yang singkat mengadakan suatu Universitas Negeri. Fakultas Pertanian di Payakumbuh didirikan semula dengan nama Perguruan Tinggi Pertanian. Bertalian dengan pembentukan Universitas Andalas di Bukittinggi, dengan Peraturan Pemerintah ini diresmikan perubahan kata-kata Perguruan Tinggi Pendidikan Guru di Batusangkar tidak mengalami perubahan. Syarat-syarat pendirian diantaranya tentang tenaga pengajar dan perumahan yang diperlukan, telah terpenuhi juga, sehingga tak ada sesuatu rintangan untuk membuka suatu Universitas. Guna perkembangan selanjutnya Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang diberi kuasa, untuk mengadakan tindakan dan peraturan-peraturan seperlunya. Termasuk Lembaran-Negara No. 40 tahun 1956. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1956 NOMOR 40 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1045