Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1960
- Nomor
- 28
- Tahun
- 1960
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang pemeriksaan pada departemen- departemen, jawatan-jawatan dan perusahaan-perusahaan Negara dan pada instansi-instansi serta badan-badan yang menyelenggarakan tata-usaha dan pembukuan serta mengurus uang, surat-surat berharga dan barang-barang milik Negara.
Team pemeriksa termaksud pada pasal 1 peraturan ini, terdiri dari pegawai-pegawai Negeri yang dipandang cakap oleh Menteri Keuangan untuk melakukan tugas tersebut. Didalam hal pegawai itu tidak termasuk lingkungan Departemen Keuangan, maka penunjukannya baru dilakukan setelah diminta pertimbangan Menteri, Kepala Jawatan/Kantor atau Ketua Dewan yang bersangkutan.
Pemeriksaan dilakukan menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pemeriksaan kas dan barang-barang seperti ditetapkan didalam Undang-undang Perbendaharaan Negara serta peraturan- peraturan pelaksanaannya dan menurut petunjuk-petunjuk yang diadakan khusus untuk pemeriksaan itu oleh Menteri Keuangan.
Pemeriksaan termaksud diatas meliputi:
Kepala jawatan dan perusahaan serta pimpinan badan atau instansi yang diperiksa diwajibkan memberi kepada team pemeriksa bantuan sepenuhnya, serta keterangan-keterangan dan penjelasan yang dianggap perlu oleh team untuk melakukan pemeriksaan itu sebaik-baiknya.
Anggota team pemeriksa, baik sebagai perseorangan maupun sebagai team, dilarang memberikan keterangan apapun kepada fihak ketiga mengenai jalan atau hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 1960. Pejabat Presiden Republik Indonesia, Ttd. DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 1960. Menteri Kehakiman, Ttd. SAHARDJO PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 28 TAHUN 1960 tentang PEMERIKSAAN PADA DEPARTEMEN-DEPARTEMEN, JAWATAN-JAWATAN DAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA DAN PADA INSTANSI-INSTANSI SERTA BADAN-BADAN YANG MENYELENGGARAKAN TATA-USAHA DAN PEMBUKUAN SERTA MENGURUS UANG SURAT-SURAT BERHARGA DAN BARANG-BARANG MILIK NEGARA. UMUM. Pemerintah memegang urusan umum keuangan Negara, yang harus dipertanggung-jawabkan menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang. Adapun tanggung-jawab itu tidak saja terbatas pada kewajiban mengatur pengeluaran dan pemeriksaan Negara sebaik-baiknya, melainkan mengandung pula kewajiban Pemerintah untuk menjalankan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pekerjaan mengurus keuangan Negara yang diselenggarakan oleh alat-alat Pemerintahan. Peraturan-peraturan tentang cara melakukan pengawasan dan pemeriksaan itu telah ditetapkan didalam Undang-undang Perbendaharaan Negara serta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Seperti diketahui, sejak tahun 1950 tugas Pemerintah didalam lapangan pembangunan Negara makin hari makin bertambah luas. Pelaksanaanya tidak saja ditugaskan kepada jawatan-jawatan, kantor-kantor dan peerusahan-perusahaan Pemerintah, melainkan juga kepada badan-badan dan instansi-intansi baru, baik resmi maupun setengah resmi, yang khusus dibentuk untuk maksud itu. Jawatan-jawatan, kantor-kantor dan perusahaan-perusahaan Pemerintah itupun, sejalan dengan perkembangan Negara, bertambah banyak jumlahnya dan lapangan pekerjaannyapun lebih luas dari pada yang sudah-sudah. Makin banyak jumlah dan bentuk instansi yang menyelenggarakan pekerjaan mengurus uang dan barang milik Negara, maka makin beratlah tugas Pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pekerjaan itu. Dalam pada itu harus diakui, bahwa tenga-tenaga khusus pada badan-badan (instansi-instansi) pemeriksa yang bertugas mengawasi dan memeriksa termaksud, sementara waktu ini masih amat terbatas jumlahnya. Berhubung dengan itulah maka Pemerintah menganggap perlu diadakannya kemungkinan membentuk "team pemeriksa" setiap kali bila perlu diadakan pemeriksaan khusus pada suatu instansi. Pembentukan team pemeriksa itu dan pada umumnya perintah- perintah dan petunjuk-petunjuk untuk menjalankan pemeriksaan khusus itu dikuasakan kepada Menteri Keuangan. Peraturan Pemerintah ini bermaksud menambah apa yang sudah ada dan karena itu barang tentu tidak mengurangi hak dan kekuasaan masing-masing Departemen dan Dewan Pengawas Keuangan, lagi pula tidak mengurangi tugas yang sudah diberikan kepada Theasuri Negara dan beberapa jawatan (Jawatan Akuntan Negara) untuk melakukan pemeriksaan. Malahan dimana mungkin kerja-sama yang erat dengan instansi-instansi itu harus selalu diadakan dalam tia-tiap pemeiksaan tersebut. Umumnya pada tempat-tempat yang secara berkala dan teratur telah dilakukan pemeriksaan oleh instansi-instansi termaksud diatas. Menteri Keuangan tidak akan memerintahkan pemeriksaan lagi. Lapang pekerjaan team-team pemeriksa umumnya akan dipusatkan pada obyek-obyek yang bersifat khusus, yang diselenggarakan oleh jawatan-jawatan, perusahaan-perusahaan, yayasan-yayasan, dana-dana, lembaga-lembaga dan lain-lain badan, dimana digunakan uang, surat-surat berharga dan barang-barang milik Negara dalam jumlah yang tidak sedikit. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Seperti telah disinggung di atas, pemeriksaan oleh suatu team pemeriksa itu dilakukan secara insidentil, setiap kali dipandang perlu. Pada umumnya tugas suatu team pemeriksa hanya meliputi satu pemeriksaan, kecuali jika dengan tegas dinyatakan lain, atau sesudah pemeriksaan selesai, diberi tugas pemeriksaan baru. Pasal 2. Para anggota team pemeriksa itu semuanya harus pegawai Negeri. Hal ini tidak mengurangkan hak Menteri Keuangan untuk memperbantukan orang partikelir pada team pemeriksa atas usul team. Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4. Berdasarkan pasal ini pemeriksaan tidak saja terbatas pada apa yang disebut urusan komptabel, tapi juga mengenai soal-soal pimpinan dan kebijaksanaan serta syarat-syarat effisiensi kerja. Pasal 5. Cukup jelas. Pasal 6. Didalam hal-hal yang mendesak sebelum pemeriksaan seluruhnya selesai, team pemeriksa berhak mengambil tindakan yang dipandangnya perlu misalnya untuk memperbaiki administrasi atau mencegah timbulnya/bertambahnya kerugian bagi Negara, misalnya menyegel kas atau memblokir rekening pada bank. Pasal 7. Larangan ini diberikan untuk menjaga kepentingan Negara atau orang-orang yang sedang diperiksa dan agar supaya pemeriksaan dapat berlangsung dengan tenang dan tertib. Pasal 8. Cukup jelas. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 76 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2013
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)