Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1964
- Nomor
- 3
- Tahun
- 1964
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH No. 212 TAHUN 1961 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1961 No. 253) TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA DAN SEKRETARIS JENDERAL/SEKRETARIS DEWAN PERANCANG NASIONAL. Pasal 1. Jumlah "Rp.50,- (lima puluh rupiah)" tersebut dalam pasal 3 ayat 2 diubah menjadi "Rp. 100,- (seratus rupiah)". Pasal 2. Jumlah "Rp.75,- (tujuh puluh lima rupiah)" tersebut dalam pasal 3 ayat 2 huruf c, ayat 4 huruf a dan ayat 5 diubah menjadi "Rp. 150,- (seratus lima puluh rupiah)". Pasal 3. Jumlah "Rp.100,- (seratus rupiah)" tersebut dalam pasal 3 ayat 2 huruf b angka 2 dan ayat 4 huruf a angka 2 diubah menjadi "Rp. 200,- (dua ratus rupiah)". Pasal 4. Jumlah "Rp.125,- (seratus dua puluh lima rupiah)" tersebut dalam pasal 3 ayat 2 huruf b angka 3 dan ayat 4 huruf a angka 3 diubah menjadi "Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah)". Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Mei 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1964 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1964. SEKRETARIS NEGARA, MOHD ICHSAN -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1964/10
Membuka PDF…
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Undang-Undang
- 1
Undang-Undang