Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1950
- Nomor
- 31
- Tahun
- 1950
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN SEMENTARA TENTANG PEMBERIAN PENGGANTIAN PEMBAYARAN UANG PENGINAPAN DAN MAKAN DI RUMAH PENGINAPAN UMUM BAGI MENTERI. Pasal 1.
- 1.Kepada para Menteri yang pada waktu diangkat menjadi Menteri, karena kesulitan perumahan di Jakarta, terpaksa menginap dan untuk sementara waktu bertempat tinggal di rumah penginapan umum, selama mereka menginap/bertempat tinggal di rumah penginapan umum, diberi tunjangan atas tanggungan Negara menurut peraturan ini.
- 2.Yang dimaksud dengan Menteri dalam ayat (1) ialah para Menteri Republik Indonesia Serikat, sedang untuk para Menteri Republik Indonesia akan diadakan peraturan lain. Pasal 2. Jumlah tunjangan dimaksud pada Pasal 1 ialah :
- a.Sebanyak ongkos-ongkos yang sebenarnya dibayar untuk menginap dan makan menurut kuitansi yang harus dilampirkan;
- b.Sebanyak ongkos-ongkos yang sebenarnya dibayar untuk pemakaian tilpun menurut kuitansi yang harus dilampirkan. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Desember 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO PERDANA MENTERI, MOHAMMAD NATSIR Diundangkan Pada tanggal 10 Desember 1950. MENTERI KEHAKIMAN, WONGSONEGORO -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1950 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1950/73
Membuka PDF…
Peraturan turunan (2)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Undang-Undang
- 1
- Peraturan Gubernur (Pergub)
- 1
Undang-Undang
Peraturan Gubernur (Pergub)