Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1953
- Nomor
- 31
- Tahun
- 1953
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN TENTANG PENETAPAN KEDUDUKAN PEGAWAI PADA JAWATAN KERETA API, YANG BERASAL DARI PERUSAHAAN KERETA API PARTIKELIR. Pasal 1. Yang dimaksudkan dalam peraturan ini dengan:
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 4 dan 6 maka jaminan-jaminan dari Pemerintah diberikan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pegawai-pegawai Negeri.
Pemberian jaminan yang bersifat pensiun menurut peraturan ini dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai.
Hal-hal yang tidak diatur dalam Peraturan ini akan diputus oleh Perdana Menteri. Pasal 8. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pad hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1953. Presiden Republik Indonesia. Ttd. SUKARNO. Menteri Perhubungan, Ttd. ABIKUSNO TJOKROSUJOSO. Diundangkan pada tanggal 2 September 1953. Menteri Kehakiman, Ttd. DJODY GONDOKUSUMO. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 1953 TENTANG PENETAPAN KEDUDUKAN PEGAWAI PADA JAWATAN KERETA API, YANG BERASAL DARI PERUSAHAAN KERETA API PARTIKELIR. PENJELASAN UMUM. Perusahaan-perusahaan tersebut dalam peraturan ini adalah perusahaan-perusahaan kereta api partikelir, yang dengan "Besluit Luitenant Gouverneur-Generaal tanggal 14-2-1948 No. 12" sejak 1 Januari 1946 untuk sementara dimiliki oleh Pemerintah. Pada dasarnya peraturan ini hanya berlaku untuk pegawai perusahaan kereta api partikelir yang nanti turut serta dioper oleh Pemerintah. Mengingat, bahwa Pemerintah tidak dapat menggugat- gugat perjanjian yang telah diadakan antara Pemerintah Prae- federaal dengan perusahaan kereta api partikelir sebelumnya kedaulatan diakui, maka sebagai batas tanggal untuk siapa peraturan ini berlaku diambil mereka yang pada 1 Januari 1950 masih bekerja pada Jawatan Kereta Api. Di sampingnya itu penetapan ini, perlu dilaraskan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 1951, yang memberi kemungkinan kepada mereka yang antara tanggal 1 Januari 1948 dan 1 Januari 1950 bekerja/meninggal dunia untuk mendapat jaminan-jaminan berdasarkan Peraturan- peraturan yang berlaku bagi pegawai Negeri. Berhubung dengan adanya kemungkinan-kemungkinan bahwa di antara pegawai-pegawai yang berasal dari perusahaan kereta api partikelir yang kini diperbantukan kepada Jawatan Kereta Api ingin tetap memiliki jaminan dari perusahaan-perusahaan yang bersangkutan, maka peraturan ini hanya berlaku untuk mereka yang tidak atau tidak akan menerima pensiun partikelir langsung dari salah satu (dana dari) perusahaan kereta api partikelir termaksud. Dalam peraturan ini dipergunakan beberapa istilah bahasa Asing seperti "Ambtenaar", "Beambte", "Arbeider", dan "Werkman" dengan maksud agar tidak menimbulkan salah faham atau tafsiran yang kurang tepat. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Cukup jelas.
Dengan tidak mengurangi kedudukan hukum sebagai pegawai perusahaan kereta api partikelir, maka mereka yang memenuhi syarat-syarat menurut peraturan ini diberikan jaminan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negeri.
Yang dimaksudkan dalam pasal ini dengan jaminan-jaminan dari Pemerintah, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri ialah antara lain:
Untuk menentukan hak dan jumlah jaminan yang berupa pensiun, maka jumlah masa kerja sebelum tanggal 1 Maret 1942 dan sesudahnya, baik sebagai pegawai perusahaan kereta api partikelir maupun sebagai pegawai yang diperbantukan kepada Jawatan Kereta Api, dihitung penuh menurut ketentuan- ketentuan dalam peraturan pensiun yang berlaku. Ketentuan ini berlaku untuk semua pegawai perusahaan kereta api partikelir yang memenuhi syarat-syarat dalam pasal 2 di atas termasuk juga mereka yang menurut peraturan perusahaannya belum atau tidak diwajibkan membayar iuran untuk pensiun partikelir. Untuk menjaga jangan sampai tejadi, bahwa masa-kerja untuk perhitungan pensiun dihargai dua kali ialah oleh perusahaan kereta api partikelir dan oleh Pemerintah, maka di sini ditegaskan, bahwa masa kerja yang telah dihargai dengan pensiun partikelir oleh Pemerintah tidak dapat dihargai lagi. Perlu juga di sini ditambahkan, bahwa mereka, yang dahulu pada perusahaannya diwajibkan membayar iuran, tidak perlu membeli masa-kerja selama di perusahaan kereta api partikelir untuk perhitungan jaminan serupa pensiun. Apabila mereka telah membayar lebih daripada semestinya maka hal ini juga tidak diperhitungkan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)