Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1970
- Nomor
- 31
- Tahun
- 1970
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN) KARYA COTAS DAN PERUSAHAAN NEGARA (PN) PERMATA NUSANTARA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).
BAB I
BAB II
BAB III
Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21).
Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya Perusahaan Negara (PN) Karya Cotas dan Perusahaan Negara (PN) Permata Nusantara sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 85) dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi terhadap PERSERO tersebut.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1970. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1970/48
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)