Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1983
- Nomor
- 31
- Tahun
- 1983
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF TANJUNG PINANG. www.djpp.depkumham.go.id
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
BAB II
Tujuan pembentukan Kota Administratif Tanjung Pinang adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna serta merupakan sarana bagi pembinaan wilayah dan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
BAB III
Pemerintah Kota Administratif Tanjung Pinang menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Tanjung Pinang dibagi atas 2 (dua) kecamatan, yaitu : a) Wilayah Kecamatan Tanjung Pinang Barat, yang terdiri dari 1.Kelurahan Tanjung Pinang Kota; 2.Kelurahan Tanjung Pinang Barat; 3.Kelurahan Kemboja; 4.Desa Penyengat; 5.Desa Kampung Bugis. b) Wilayah Kecamatan Tanjung Pinang Timur, yang terdiri dari: 1.Kelurahan Tanjung Pinang Timur; 2.Kelurahan Kampung Baru; 3.Kelurahan Kota Piring; 4.Desa Batu Sembilan; 5.Desa Dompak; www.djpp.depkumham.go.id
BAB IV
Perincian Struktur Organisasi Pemerintah Kota Administratif Tanjung Pinang ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, yang bertanggung jawab di bidang peningkatan pendayagunaan aparatur Negara.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang