Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 64
Lembaga terkait
Ringkasan
PP ini mengatur mengenai: 1) pelaksanaan konservasi energi; 2) kemudahan, insentif, dan disinsentif; 3) data dan informasi; dan 4) pembinaan dan pengawasan terkait konservasi energi. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha melakukan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran data dan informasi dalam pelaksanaan Konservasi Energi.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…