Memutuskan . Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang nasionalisasi milik Perusahaan N.V.K.P.M. (Koninklijke Paketvaart Maatschppij) yang berada diwilayah Republik Indonesia Pasal 1. Milik perusahaan N.V. K.P.M. (Koninklijke Paketvaart Maatschappij) yang berada diwilayah Republik Indonesia dikenakan nasionalisasi. Pasal 2.
(1)Nasionalisasi termaksud dalam peraturan ini meliputi Kantor Pusat beserta seluruh Bagian-bagian dan Cabang dari perusahaan yang bersangkutan di Indonesia.
(2)Dengan pengundangan Peraturan Pemerintah ini Panitia Penguasa N.V. Koninklijke Paketvaart Maatschappij yang dibentuk dengan Surat Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No. 12/PM/KB/1958 tertanggal 4 Maret 1958 dinyatakan bubar dan segala sesuatunya yang bertalian dengan pekerjaan Panitia tersebut dan pelaksanaan peraturan ini kearah likwidasi perusahaan termaksud diserahkan kepada Menteri Perhubungan Laut. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah Nasional. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 1960 Presiden Republik Indonesia, Ttd. SOEKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 1960. Sekretaris Negara, Ttd. TAMZIL PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 34 TAHUN 1960 tentang NASIONALISASI MILIK PERUSAHAAN N.V. K.P.M. (KONINKLIJKE PAKETVAART MAATSCHAPPIJ) DI INDONESIA. UMUM. Peraturan Pemerintah ini merupakan kelanjutan dari pada Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1959 yang telah menasionalisasikan sebanyak delapan perusahaan-perusahaan maritim milik Belanda sebagai pelaksanaan dari pada Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang No. 2 tahun 1958) serta Peraturan Pemerintah tentang pokok-pokok pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi tersebut (Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959). Sebagaimana diketahui dalam rangka perjuangan mengembalikan Irian Barat, N.V. K.P.M. tidak pula luput dari pengambilan alih yang dilakukan oleh Pemerintah. Oleh karena berdasarkan keputusan Pemerintah kapal-kapal milik perusahaan itu tidak lagi diperkenankan melakukan pelayaran diperairan Indonesia dan dengan demikian kapal-kapal tersebut harus meninggalkan perairan Indonesia, maka penguasaan yang dilakukan oleh Pemerintah tinggal merupakan penguasaan atas milik perusahaan tersebut yang berada didarat. Untuk menyelenggarakan penguasaan itu dengan surat Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No. 12/P.M./KB/1958 tertanggal 1 Maret 1958 Pemerintah membentuk suatu panitia khusus dengan nama Panitia Penguasa N.V. K.P.M. Sesuai dengan politik Pemerintah, buruh dan material N.V. K.P.M. diserahkan kepada P.T. Pelni untuk dipergunakan. Mengenai buruhnya ternyata hanya kurang-lebih 5.000 orang saja yang dapat dipekerjakan pada P.T. Pelni, sedangkan sisanya sebanyak kurang- lebih 3.000 orang harus dicarikan lapangan pekerjaan dilain-lain perusahaan. Khusus untuk menyelesaikan persoalan perburuhan itu dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Muda Perhubungan Laut dan Menteri Muda Perburuhan tanggal 13 Desember 1959 TH. 3/18/20 No. 8602/390/KHP Pemerintah telah membentuk Panitia Interdepartemental Penyelesaian Buruh N.V. K.P.M. sehingga dengan demikian Panitia Penguasa N.V. K.P.M., yang setelah terjadi pengoperan buruh dan materialnya oleh Pemerintah kepada Pelni, hanya mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang sedang berjalan, tidak lagi diperlukan sehingga perlu dibubarkan. Segala pekerjaan Panitia tersebut dan hal-hal yang bertalian dengan pelaksanaan peraturan ini ditampung oleh Menteri Perhubungan Laut. Untuk penyelesaian material-material N.V. K.P.M. di Indonesia maka pada waktunya perlu perusahaan tersebut dilikwidasikan. Tetapi oleh karena N.V. K.P.M. adalah sesuatu perusahaan Belanda yang berkedudukan di Amsterdam (di Indonesia hanya merupakan Cabang yang dipimpin oleh suatu Direksi yang bertindak atas instruksi-instruksi dari Amsterdam), maka likwidasi itu didahului oleh tindakan nasionalisasi. PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 106 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2045