Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1950
- Nomor
- 39
- Tahun
- 1950
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
memutuskan, bahwa goal jang diatur dalam Peraturan PeI;nerintah Peng- ganti Undang-Undang N'o. 2 tahun 1950 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara daD Dewan Peme-" rintahannja untuk seluruh Daerah Republik Indonesia tjukup diatur dengan Peraturan- Pemerintah biasa; Mengingat : pasal 5 ajat (2), pasal IV Peraturan Peralihan Undang- Undang Dasar Republik Indonesia, Mak~lumat Wakil PresideD tanggal 16 Oktober 1945 No. X da"pasal 46 ajat
Untuk tiap-tiap Daerah Propin,si atau Daerah lain yang setingkat. dengan Propinsi disediakan 3 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut bagi Warga Negara bukan aseli .yang diangkat oleh Kepala Daerah Propinsi. Pasal 13. Dengan berlakunya Undang-undang, No. 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah, maka .Daerah Karesidenan Surakarta masuk daerah Propinsi Jawa Tengah. B A B VI. TENTANG KETUA DAN WAKIL KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Pasal 14. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipilih oleh dan dari anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas dasar suara terbanyak mutlak. . B A B VI.I TENTANG SUSUNAN DEWAN PEMERINTAH DAERAH Pasal 15.
Gubernur, Kepala Daerah Propinsi, Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dapat mengadakan aturan-aturan tambahan untuk lebih menyempurnakan terlaksananya pembaharuan Dewan-Dewan Perwakilan Rak.iat Daerah sementara tersebut. diatas, dengan ketentuan, bahwa aturan-aturan tadi tidak bertentangan dengan isi po;kok Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950. Agar Peraturan ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan 8upaya diundangkan dalam Berita Negara. Ditetapkan di Jogjakarta pada tanggal 14 Agustus 1959. ...PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, (PEMANGKUDJABA'fAN SEMENTARA) A S S A AT MENTERI DALAM NEGERI, SOESANTO TIRTOPRODJO. Diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1950. MENTERI KEHAKIMAN, A. G. PRINGGODIGDO. DAFTAR JUMLAH ANGGAUTA-ANGGAUTA D. P. R. PROPINSI DAN DAERAH-DAERAH DIDALAM LINGKUNGANNYA. . Propinsi: Kabupaten2: Kota2 Besar: Kota2 Ketjil: Djawa- 1. Surabaja 35 Surabaja 25 Modjokerto 10 Timur . 2. Modjokerto 25 Malang 20 Pasuruan 10 75 3. Sidoardjo 27 Madiun 15 Probolinggo 10 orang. 4. Djombang 32 Kediri 15 Blitar 10
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang