DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020

Nomor
39
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
43

Ringkasan

PP ini mengatur mengenai akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan yang mencakup penyediaan pelayanan serta sarana dan prasarana. Dalam penyediaan Akomodasi yang Layak, ada hal yang ditekankan dalam PP ini, yaitu mengenai Penilaian Personal dan penyediaan Pendamping Disabilitas dan Penerjemah. Pemerintah mengalokasikan dana Bantuan Hukum untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks43PDFHirarki

Memuat teks peraturan…