DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2020

Nomor
42
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
83

Ringkasan

PP ini mengatur mengenai : a) Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas; b) Pelayanan Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas; dan c) pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas. Pengaturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan mandiri dalam bentuk kemudahan akses terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.

Isi peraturan

Teks83PDFHirarki

Memuat teks peraturan…