DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021

Nomor
56
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
43

Ringkasan

PP ini mengatur mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik, pusat data lagu dan/atau musik, tata cara pengelolaan royalti, dan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN. Penggunaan Secara Komersial disini adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. Bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi: 1) seminar dan konferensi komersial; 2) restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; 3) konser musik; 4) pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; 5) pameran dan bazar; 6) bioskop; 7) nada tunggu telepon; 8) bank dan kantor; 9) pertokoan; 10) pusat rekreasi; 11) lembaga penyiaran televisi; 12) lembaga penyiaran radio; 13) hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan 14) usaha karaoke.

Isi peraturan

Teks43PDFHirarki

Memuat teks peraturan…