MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pendirian Perusahaan Umum Kertas Gowa. PENDIRIAN. Pasal 1.
(1)Dengan nama Perusahaan Umum Kertas Gowa disingkat PERUM KERTAS GOWA, terhitung mulai tanggal 1 April 1971 didirikan suatu Perusahaan Umum sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat
(2)Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No, 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2904) jo. pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 59; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 1989).
(2)Proyek Kertas Gowa yang pembangunannya dibiayai atas beban Negara sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-undang No.7 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 22) jo. Keputusan Presiden No. 108 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 208) dilebur ke dalam dan dijadikan unit produksi PERUM KERTAS GOWA.
(3)Semua kekayaan Negara yang tertanam dalam proyek tersebut pada ayat (2) Pasal ini sampai dengan tanggal 31 Maret 1971 dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan ditetapkan sebagai modal dari PERLTM KERTAS GOWA, yang nilainya akan ditentukan secara bersama oleh Menteri Keuangan dengan Menteri Perindustrian.
(4)Segala hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (2) Pasal ini diatur oleh Menteri Perindustrian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. KETENTUAN UMUM. Pasal 2. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a."Presiden" ialah Presiden Republik Indonesia;
b."Menteri" ialah Menteri yang diberi wewenang pengurusan bidang perindustrian.
c."Perusahaan" ialah usaha Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.
d."Direksi ialah Direksi Perusahaan. ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN. Umum. Pasal 3.
(1)Perusahaan adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka Perusahaan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Pasal 4. Tujuan dan Lapangan Usaha.
(1)Perusahaan adalah satu kesatuan produksi yang bertujuan mengadakan usaha-usaha produktip sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka peningkatan pendapatan Nasional dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan produksi dalam sektor industri pulp dan ketas, berupa:
a.memprodusir pulp dan kertas, barang-barang dan alat-alat yang mempergunakan bahan pulp dan kertas, serta segala macam hasil pengolahan dari padanya;
b.memberi jasa dalam bidang penelitian, perbaikan dan pemeliharaan yang berhubungan dengan industri pulp dan kertas, serta jasa tehnis lainnya yang berhubungan dengan pembangunan proyek-proyek dalam sektor industri pulp dan kertas;
c.menyelenggarakan kegiatan perdagangan baik di dalam maupun di luar-negeri khusus yang berhubungan dengan pemasaran hasil- hasil kegiatan produksinya, serta kegiatan impor untuk barang-barang produksi (bahan-bahan penolong/pembantu dan peralatan produksi) guna pelaksanaan kegiatan produksinya.
(2)Perusahaan membuka kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia agar dapat memberikan dharma-bhaktinya dan kariernya dalam lapangan industri pulp dan kertas, yang disesuaikan dengan kecakapan dan kemampuannya dengan memperhatikan formasi dan effisiensinya. Pasal 5. Tempat Kedudukan. Perusahaan bertempat kedudukan dan berkantor pusat di desa Boronglo E, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan dapat mempunyai perwakilan-perwakilan maupun kantor-kantor cabang di dalam negeri menurut kebutuhan yang masing-masingnya ditetapkan oleh Direksi dan Menteri, sedangkan perwakilan di luar-negeri hanya dapat diadakan berdasarkan penetapan Menteri setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Presiden. Modal Perusahaan. Pasal 6.
(1)Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Belanja Negara berupa dan berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam proyek tersebut pada pasal 1 ayat (2) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini, yang nilainya akan ditentukan secara bersama oleh Menteri Keuangan dengan Menteri.
(2)Dengan Peraturan Pemerintah modal Perusahaan dapat dirobah.
(3)Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.
(4)Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia.
(5)Semua alat-alat likwiditas Perusahaan disimpan dalam Bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri. Pimpinan Perusahaan. Pasal 7.
(1)Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Direktur.
(2)Pimpinan dan penanggung-jawab dari Perusahaan adalah Direktur Utama yang bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur bertang-gung-jawab kepada Direktur Utama menurut bidangnya masing-masing.
(3)Gaji dan penghasilan lain dari anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(4)Dalam hal dianggap perlu guna perkembangan usaha Perusahaan, untuk suatu jangka-waktu tertentu, Menteri dengan persetujuan Presiden dapat menunjuk suatu badan-usaha lainnya untuk menyelenggarakan pembinaan dan pengelolaan Perusahaan. Pasal 8.
(1)Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi yang bersangkutan harus warga-negara Indonesia yang mempunyai keaklihan dan akhlak serta moral yang baik.
(2)Anggota Direksi diangkat atas usul Menteri untuk selama- lamanya 5 (lima) tahun. Setelah masa jabatan itu berakhir, anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(3)Dalam hal-hal di bawah ini, atas usul Menteri, Presiden dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun masa-jabatan tersebut pada ayat (2) pasal ini belum berakhir, yaitu:
a.atas permintaan sendiri;
b.karena perbuatan yang merugikan Perusahaan;
c.karena perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.Karena meninggal dunia.
(4)Pemberhentian anggota Direksi akan merupakan "pemberhentian tidak dengan hormat" jika melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) huruf b dan c pasal ini, serta merupakan perbuatan pidana yang terbukti sah menurut hukum.
(5)Sebelum usul pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (3) huruf b dan c pasal ini diputuskan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, yang harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah oleh Menteri secara tertulis diberitahukan kepada yang bersangkutan tentang rencana pengusulan pemberhentiannya.
(6)Selama usul pemberhentian tersebut pada ayat (5) pasal ini sebelum dapat diputuskan, maka kepada anggota Direksi yang bersangkutan dapat ditetapkan pemberhentian sementara oleh Menteri. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara belum ada keputusan mengenai pemberhentian berdasarkan ayat (3) huruf b dan c pasal ini, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera memangku jabatannya lagi, kecuali apabila untuk keputusan pemberhentian tersebut pada ayat (4) pasal ini diperlukan vonis pengadilan, dan dalam hal ini harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Pasal 9.
(1)Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Presiden. Jika sesudah pengangkatan, mereka masuk dalam hubungan periparan, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya anggota Direksi yang bersangkutan harus memperoleh izin tertulis dari Presiden.
(2)Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan izin Menteri dan/atau jabatan yang diperintahkan oleh Presiden kepadanya.
(3)Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi lang-sung atau tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan untuk mencari laba. Pasal 10.
(1)Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mengindahkan petunjuk-petunjuk dari Menteri.
(2)Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan Perusahaan.
(3)Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing mengurus dan menguasai seluruh kekayaan Perusahaan.
(4)Apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan, maka jabatannya diwakili oleh Direktur tertua dalam masa jabatan, sedang apabila Direktur termaksud tidak ada atau berhalangan diwakili oleh Direktur yang lain.
(5)Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan. Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan petunjuk-petunjuk dari Menteri. Pasal 11.
(1)Dengan mengindahkan ketentuan tersebut pada pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah ini Direktur Utama mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan.
(2)Direktur Utama dengan seizin Menteri dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
(1)Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukannya selaku demikian, yang tidak dibebani tugas menyimpan uang, surat-surat berharga barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3)Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran dan penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan mlik Perusahaan yang disimpan dalam gudang, atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)Pegawai tersebut pada ayat (3) Pasal ini tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara pengurusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimana juga sifatnya yang termasuk dangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk semenatara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6)Untuk kepentingan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrole akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) Pasal ini sementara dipindahkan ke Direktorat Akuntan Negara. Keuangan dan kegiatan Perusahaan.