Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1958
- Nomor
- 65
- Tahun
- 1958
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN : Dengan mencabut surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 230 tahun 1954, menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEWAN TENAGA ATOM DAN LEMBAGA TENAGA ATOM. Pasal 1.
- (1)Pemerintah membentuk suatu Dewan Tenaga Atom, selanjutnya dalam Peraturan ini disingkat Dewan, yang diberi tugas nasehat kepada Dewan Menteri dalam soal-soal politik yang berhubungan dengan perkembangan tenaga atom di Indonesia dan di dunia internasional.
- (2)Pemerintah membentuk suatu Lembaga Tenaga Atom, selanjutnya dalam Peraturan ini disingkat Lembaga, yang melaksanakan, mengatur dan mengawasi penyelidikan dan penggunaan tenaga atom di Indonesia demi keselamatan dan kepentingan umum.
Membuka PDF…
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Pemerintah (PP)
- 1
Peraturan Pemerintah (PP)