DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Dicabut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 1958

Nomor
65
Tahun
1958
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
1

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Dengan mencabut surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 230 tahun 1954, menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEWAN TENAGA ATOM DAN LEMBAGA TENAGA ATOM. Pasal 1.

  1. (1)Pemerintah membentuk suatu Dewan Tenaga Atom, selanjutnya dalam Peraturan ini disingkat Dewan, yang diberi tugas nasehat kepada Dewan Menteri dalam soal-soal politik yang berhubungan dengan perkembangan tenaga atom di Indonesia dan di dunia internasional.
  2. (2)Pemerintah membentuk suatu Lembaga Tenaga Atom, selanjutnya dalam Peraturan ini disingkat Lembaga, yang melaksanakan, mengatur dan mengawasi penyelidikan dan penggunaan tenaga atom di Indonesia demi keselamatan dan kepentingan umum.