DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2020

Nomor
71
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya" Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Nilai penambahan penyertaan modal negara dimaksud sebesar Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus miliar rupiah).

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…