DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2021

Nomor
72
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

PP ini mengatur mengenai penambahan, penghapusan dan perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 48 Tahun 1991. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Survai Udara Penas diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia. Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang pariwisata dan pendukung, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultasi manajemen pada sektor transportasi, pariwisata, retail, dan sektor lain yang terkait dengan kegiatan usaha, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…