Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1957
- Nomor
- 8
- Tahun
- 1957
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBEBASAN DARI BEA-MASUK BERDASARKAN HUBUNGAN INTERNASIONAL.
Gouvernementsbesluit tanggal 13 September 1929 Nomor 23 Staatsblad Nomor 3 5 1) dibatalkan.
Berdasarkan azas timbal balik memberikan pembebasan bea-masuk atas :
Peraturan-peraturan tentang pemasukan barang selanjutnya tetap berguna seluruhnya.
Tidak diperkenankan memberikan tujuan lain kepada barang-barang, untuk mana berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 telah diberikan pembebasan dari bea-masuk, kecuali kalau sudah mendapat izin dari atau atas nama Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan menetapkan aturan-aturan lebih lanjut dalam hal pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUKARNO MENTERI KEUANGAN a.i., ttd. DJUANDA Diundangkan pada tanggal 6 Maret 1957 MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd. SUNARJO MEMORI PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 1957 TENTANG PEMBEBASAN DARI BEA-MASUK ATAS DASAR HUBUNGAN INTERNASIONAL UMUM Berhubung dengan strukturnya ketatanegaraan yang telah berubah maka dianggap perlu mengatur kembali peraturan yang berlaku mengenai pembebasan bea-masuk bagi konsulat-konsulat asing dan pejabat-pejabat konsuler termuat dalam Gouvernments- besluit tertanggal 13 September 1929 No. 23 (Staatsblad No.351). Menurut keputusan ini tidak terhutang bea-masuk untuk barang-barang sudah kepunyaan dan dengan syarat perlakuan timbal balik untuk barang-barang lain, yang digunakan untuk keperluan pemakaian sendiri oleh pejabat-pejabat konsuler negara-negara asing yang menjalankan jabatannya di negeri ini dan barang- barang keperluan konsuler guna konsulat-konsulat yang berkedudukan di negeri ini. Kepada wakil-wakil dagang (Trade Commissioners) dapat diberikan kelonggaran-kelonggaran menurut keputusan tersebut di atas. Kemungkinan untuk memberikan kelonggaran tersebut di atas tercantum dalam ayat ke-2 di bawah b dari pasal 3 dari Indische Tariefwet (Staatsblad No.487), dalam mana ditentukan, bahwa Gubernur Jenderal dapat memberikan pembebasan atau pengembalian bea-masuk atas dasar hubungan internasional. Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan apa yang tercatat di atas. Pembebasan dari bea-statistik dan pajak-masuk telah dikatakan dalam Peraturan Pemerintah itu, karena pembebasan dari bea-bea termaksud dengan sendirinya bergabungan dengan pembebasan dari bea-masuk. PASAL DEMI PASAL
Mengenai pembatalan peraturan yang berlaku.
Pasal ini adalah peraturan yang disesuaikan dengan keadaan- keadaan dewasa ini. Pembebasan barang-barang pindah tidak dikatakan dalam hal ini, karena untuk barang-barang ini telah diciptakan satu ketentuan pembebasan umum. Terhadap pejabat-pejabat kanselir ditambahkan suatu syarat, bahwa mereka itu tidak boleh diangkat di Indonesia pengangkatan pejabat itu di negeri ini kini seringkali terjadi sebab tidaklah dimaksudkan untuk memperkenankan tenaga-tenaga kerja yang diangkat setempat mendapat bagian dalam kelonggaran-kelonggaran itu. Pengluasan dari pembebasan itu hingga barang-barang guna dipakai untuk keperluan resmi bertujuan, mengatur jangan sampai barang-barang yang dipakai pada penerimaan resmi (minuman-minuman, barang-barang rokok dan sebagainya) dan barang-barang untuk pemakaian dinas (automobil-automobil, frigidaire-frigidaire dan sebagainya), barang-barang mana pada umumnya tidak dapat dipandang sebagai barang-barang keperluan kanselir, dikenakan bea-masuk. Berhubung dengan kekurangan akan rumah-rumah dan gedung- gedung kantor yang representatif, pula oleh karena wakil- wakil luar negeri di negeri ini semakin bermulai membeli dan mendirikan perumahan sendiri, yang berarti suatu keringanan dari kesukaran-kesukaran yang dialami Negara dalam mencari gedung-gedung yang pantas seperti dimaksud di atas, maka dianggap perlu membuka kesempatan untuk dengan sendirinya berdasarkan syarat perlakuan timbal-balik meluluskan untuk dimasukkan tanpa pembayaran bea-masuk ramuan-ramuan bangunan. Untuk pelaksanaan praktis dari asas perlakuan timbal-balik maka kepada Menteri Luar Negeri akan diminta memberikan suatu ikhtisar tentang kelonggaran-kelonggaran pabean, yang didapat oleh wakil-wakil diplomatik, dagang dan pejabat- pejabat konsuler Indonesia di negeri tempat kedudukannya. Pada umumnya peraturan itu dalam prakteknya telah dijalankan, hanya syarat perlakuan timbal balik tidak dipegang teguh.
Pasal ini menegaskan, bahwa ketentuan-ketentuan biasa, yang berlaku untuk pemasukan barang-barang tetap berlaku seluruhnya, misalnya menyampaikan satu pemberitahuan pemasukan barang-barang.
Dikandung maksud dalam hal memberikan izin untuk melaksanakan suatu tujuan lain (menjual, memberikan untuk dipakai, menghibahkan dan sebagainya) terhadap barang- barang seperti mobil-mobil keci-keci, frigidaire- frigidaire, piano-piano, radio-radio, dan sebagainya pada umumnya disyaratkan bahwa untuk barang-barang termasuk harus dibayar bea-masuk. Bea-masuk akan dihitung dari harga barang-barang menurut keadaannya pada saat penjualan dan sebagainya dan dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku tentang itu.
Selanjutnya akan dibuat peraturan-peraturan mengenai apa yang dapat dianggap sebagai barang-barang untuk pemakaian sendiri dan resmi. Diketahui Menteri Kehakiman a.i Ttd. SOENARJO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1957 NOMOR 17 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1170
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)