DokumenPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)Berlaku

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2021

Nomor
12
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2022. Sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Perpustakaan Nasional pada tahun Anggaran 2022 dilimpahkan melalui mekanisme Dekonsentrasi bidang Perpustakaan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pelimpahan sebagaian urusan pemerintahan melalui mekanisme Dekonsentrasi di bidang perpustakaan dijabarkan dalam bentuk: a. Program; b. Kegiatan; c. output; d. aktivitas; dan e. alokasi anggaran. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menunjuk Dinas sebagai pelaksana Dekonsentrasi bidang Perpustakaan.

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…