DokumenPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)Dicabut

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2021

Nomor
17
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
20

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan. Uji Kompetensi diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pustakawan yang meliputi: a. kenaikan jenjang jabatan; b. perpindahan dari jabatan lain; c. alih kategori; dan d. penyesuaian/inpassing. Biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Isi peraturan

Teks20PDFHirarki

Memuat teks peraturan…