DokumenPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)Berlaku

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2019

Nomor
3
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
26

Ringkasan

Pasal 9 (1) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan Verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilanjutkan dengan validasi berkas usulan sesuai dengan persyaratan oleh Tim Verifikasi. (4) Dalam hal terdapat PNS yang tidak lolos verifikasi dan validasi, Tim Verifikasi mengembalikan usulan tersebut kepada PPK pengusul disertai dengan alasan

Isi peraturan

Teks26PDFHirarki

Memuat teks peraturan…