DokumenPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)Berlaku

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2021

Nomor
7
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
37

Ringkasan

Pasal 4 (1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan Informasi yang disampaikan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Informasi Publik yang berkaitan dengan Perpusnas; b. Informasi Publik mengenai kegiatan dan kinerja Perpusnas; c. Informasi Publik mengenai laporan keuangan; dan d. Informasi Publik lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks37PDFHirarki

Memuat teks peraturan…