Peraturan Presiden (PERPRES) No. 104 Tahun 2016
- Nomor
- 104
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesah an Agreement Establishing tlrc Intentational Islamic Trade Finance Corporation (Persetujuan Pendirian Korporasi Pembiayaan Perdagangan Islam Internasional); b. c. d. Mengingat. . . 2. 1. Menetapkan : PRES IDEN Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aODl; MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAFIAN AGRDEMENT ESTABLISHING THE /]VTER]VATIONAL ISLAMIC TRADE FINANCE CORPORATION (PERSETUJUAN PENDIRIAN KORPORASI PEMBIAYAAN PERDAGANGAN ISLAM INTERNASIONAL). Pasal Mengesahkan Agreement Establishing tlrc International Islamic Trade Finance Corporation (Persetujuan Pendirian Korporasi Pembiayaan Perdagangan Islam lnternasional), yang naskah Persetujuannya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ir diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar $T'Rf,S'PgN f?ilf3UfiILIK INt)ONESIE Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 285 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Asisten Deputi Bidang Hukum, LBidang Hukum dan
Membuka PDF…
Peraturan turunan (1)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Menteri (Permen)
- 1
Peraturan Menteri (Permen)