Peraturan Presiden (PERPRES) No. 11 Tahun 1960
- Nomor
- 11
- Tahun
- 1960
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Presiden tentang pembentukan Institut Agama Islam Negeri.
Institut Agama Islam Negeri tersebut bermaksud untuk memberi pengajaran tinggi dan menjadi pusat untuk memperkembangkan dan memperdalam ilmu pengetahuan tentang Agama Islam.
Biaya untuk pelaksanaan Peraturan Presiden ini dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Agama.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1960 Pejabat Presiden Republik Indonesia, Ttd. DJUANDA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1960 Menteri Kehakiman, Ttd. SAHARDJO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 61 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1993
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Peraturan Menteri (Permen)