Peraturan Presiden (PERPRES) No. 92 Tahun 2015
- Nomor
- 92
- Tahun
- 2015
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan : MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE ASEAN COMPREHENSIVE INVESTMENT AGREEMENT (PROTOKOL UNTUK MENGUBAH PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL MENYELURUH ASEAN).
Mengesahkan Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) yang telah ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2014 di Nay Pyi Taw, Myanmar, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris. Pasal 3…
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 192 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Fadlansyah Lubis Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Fadlansyah Lubis
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen