Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 100 Tahun 2015
- Nomor
- 100
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : ... Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Penugasan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) meliputi:
Pembangunan dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut di Desa Tawiri Ambon beserta sarana dan prasarananya dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.
Dalam rangka melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berkoordinasi dengan:
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembangunan dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Desa Tawiri Ambon yang telah selesai dibangun diserahterimakan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Menteri Pertahanan cq. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. . . masmg-masmg.
Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memberikan dukungan untuk pembangunan dermaga Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut beserta sarana dan prasarananya di Dewa Tawiri Ambon sesuai dengan kewenangan 4 PRE SI DEN Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 207 YASONNA H. LAOLY ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2015 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA JOKO WIDODO ttd. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 5
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)