Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 100 Tahun 2018
- Nomor
- 100
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama; Mengingat 1. 2. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2oll tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252); MEMUTUSKAN: PRES I DEN MEMUTUSKAN: PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN KHUSUS PADA PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN BERASRAMA.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
PRES I DEN
Pendanaan pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran atas pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rumah Susun beserta prasarana, sarana, utilitas umum, dan mebel pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang telah selesai dibangun dilakukan proses serah terima. Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditakukan melalui alih status penggunaan barang milik negara atau hibah barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang telah dialihstatuskan atau dihibahkan, pemanfaatannya harus sesuai dengan fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)