Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 102 Tahun 2017
- Nomor
- 102
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 6, Tambahan Lembararl Negara Republik Indonesia Nomor 5a9fl; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 123); Mengingat 2. 1. 3.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\.rnjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Tunjangan Polisi Pamong Praja adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja diberikan Tunjangan Polisi Pamong Praja setiap bulan. Menetapkan Pasal 3...
Besaran Tunjangan Polisi Pamong Pr4ia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pemberian T\rnjangan Polisi Pamong Praja dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pemberian T\rnjangan Polisi Pamong Preia dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Polisi Pamong Praja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pen:ndang-undangan.
Peraturan Presiden diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar $-,D FrR ESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. .JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2Ol7 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI7 NOMOR 235 Salinan sesuai dengan aslinya Asisten Deputi Bidang politik, Hukum, dan ti Bidang Hukum dan -undangan, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2OlT PR ESIDEN LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI PAMONG PRAJA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA BLIK INDONESIA .ng Politik,. Hukum, dan { Bidang Hukum dan No. Jabatan Fungsional Tunjangan Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)