Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2006
- Nomor
- 104
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN ... MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2007.
Rincian besarnya alokasi Dana Alokasi Umum Tahun 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden ini.
Pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing daerah diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Lambock V. Nahattands
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)