Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 119 Tahun 2018
- Nomor
- 119
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan. 3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Kementerian perhubungan yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Kementerian perhubungan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c.Pegawai... PRES I DEN -4 c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Taillun 2O12 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. (2) Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama. (3) Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan profesi yang diberikan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan.
T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal5... PRES I DEN
(1) Ttrnjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Mei 2018. (21 Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
(1) Menteri Perhubungan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Perhubungan diberikan tunjangan kinerja sebesar l1oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan. (2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(1) Menteri Perhubungan menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (3) Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urLtsan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal9... PRES I DEN
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Perhubungan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan. Pasal 1 1 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015 tentang T\.rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2601, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2O15 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 260), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... PR ISIDEN -7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 213 ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan ti Bidang Hukum dan undangan, TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN FRESIDEI{ REFUBLIK II{DONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119 TAHUN 2018 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Politik, Hukum, dan No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 2 3 1 t7 Rp. 33.240.O00,00 2 16 Rp. 27 .577.500,00 3 15 Rp. 19.280.000,00 4 t4 Rp. 17.064.000,00 5 13 Rp. 10.936.000,00 6 t2 Rp. 9.896.000,00 7 11 Rp. 8.757.600,00 8 10 Rp. 5.979.200,00 9 9 Rp. 5.079.20O,00 10. 8 Rp. 4.595.150,00 11. 7 Rp 3.915.950,00 12. 6 Rp. 3.510.400,00 13. 5 Rp. 3.134.250,00 L4, 4 Rp. 2.985.000,00 15. 3 Rp. 2.898.000,00 L6 2 Rp. 2.708.25O,OO t7 1 Rp. 2.531.250,00 ti Huku m dan
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)