Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 121 Tahun 2012
- Nomor
- 121
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Presiden tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BAB III
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diselenggarakan melalui tahapan:
Perencanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
Identifikasi penyebab kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui pengumpulan dan analisis data penyebab kerusakan.
Identifikasi tingkat kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan melalui pengumpulan data yang meliputi kualitas air, luas area kerusakan, laju kerusakan, luasan, tutupan, kerapatan vegetasi, keragaman spesies, dan/ atau kelimpahan spesies.
…
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)