DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 123 Tahun 2020

Nomor
123
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

Perpres ini mengatur mengenai petunjuk teknis pengelolaan DAK Fisik tahun anggaran 2021. DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik terdiri atas dua jenis, yaitu DAK Fisik Reguler dan DAK Fisik Penugasan. Pengelolaan DAK Fisik di daerah meliputi persiapan teknis, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan dan evaluasi.

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…