Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 2008
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2008
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 2007 KE DALAM GAJI POKOK HAKIM MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2008.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008.
Hakim yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008 masih berkedudukan di bawah Hakim Pratama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, digaji berdasarkan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2005 Ke Dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Membuka PDF…